Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Iklim Investasi l KKN Sangat Menghambat Agenda Pembangunan Negara

UU Perampasan Aset Pulihkan Kepercayaan Investor

Foto : Istimewa

Direktur Eksekutif Institute for Development of Econom­ics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad

A   A   A   Pengaturan Font

Sama dengan Tauhid, pengamat ekonomi, Nailul Huda, juga berpandangan penting bagi negara ini ada undang-undang perampasan aset, terlebih untuk membuat koruptor jera. Dengan adanya undang-undang tersebut, uang hasil korupsi bisa dirampas oleh negara.

"Selama ini kan para koruptor setelah bebas masih bisa 'kaya' karena harta hasil korupsinya masih bisa untuk hidup hingga tujuh turunan," ungkap Huda.

Seperti diketahui, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan aset milik koruptor yang diperoleh dengan cara tidak sah, atau memiliki unsur korupsi harus dirampas dan dikembalikan ke negara. Hal itu disampaikan Wapres berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR.

"Saya kira sebenarnya yang penting sudah ada itu pertama perampasan aset yang tidak sah, yang didapat tidak dengan jalan yang sah, artinya ada unsur korupsinya, nah itu harus dirampas, diambil itu, sehingga uang negara balik ke negara," kata Wapres di sela-sela kunjungan kerja di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4).

Lebih Maksimal
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top