UU Perampasan Aset Perlu Penegak Hukum Berintegritas
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi SP
Lebih lanjut, Bambang berpendapat pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang memang dibutuhkan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Ini sudah saatnya (RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang) karena sampai saat ini yang namanya pengembalian kerugian keuangan negara, terutama dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang itu, hasilnya memang tidak maksimal," ujar Bambang.
Hal tersebut, lanjut dia, tidak terlepas dari model perampasan aset yang ditawarkan oleh RUU Perampasan Aset, yakni perampasan aset dari pelaku tindak pidana korupsi atau pencucian uang dapat dilakukan tanpa pemidanaan terlebih dahulu.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya