Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Legislasi -- Selama Ini Pengembalian Kerugian Negara Selalu Tak Maksimal

UU Perampasan Aset Perlu Penegak Hukum Berintegritas

Foto : istimewa

Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi SP

A   A   A   Pengaturan Font

Pada 20 September 2022, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyepakati ada 38 RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 yang salah satunya RUU Perampasan Aset.

Sebelumnya terkait dengan RUU Perampasan Aset ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah menegaskan bahwa Presiden RI Joko Widodo terus mendorong DPR RI agar segara mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.

Libatkan Akademisi

Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Bambang Sugiri memandang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus melibatkan akademisi, para pegiat antikorupsi, bahkan masyarakat secara keseluruhan.

"Saya kira (pembahasan RUU Perampasan Aset) harus melibatkan akademisi dan para pegiat antikorupsi. Tidak bisa begitu saja kemudian menafikan peran-peran dari akademisi atau para pegiat antikorupsi, bahkan masyarakat secara keseluruhan," kata Bambang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top