Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Legislasi -- Selama Ini Pengembalian Kerugian Negara Selalu Tak Maksimal

UU Perampasan Aset Perlu Penegak Hukum Berintegritas

Foto : istimewa

Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi SP

A   A   A   Pengaturan Font

Penegakan dan pelaksanaan UU Perampasan Aset nantinya membutuhkan penegak hukum yang berintegritas dan tidak korup.

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah disahkan menjadi undang-undang (UU) ke depannya membutuhkan aparat penegak hukum berintegritas dalam menjalankan aturan tersebut.

"Ada catatan menurut saya karena UU (Perampasan Aset) ini (menjadikan) aparat itu sangat powerful, yakni tanpa pemidanaan orang itu bisa dirampas asetnya sehingga dibutuhkan aparat penegak hukum yang mempunyai integritas dan tidak korup," kata Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi SP mengingatkan saat menjadi narasumber dalam diskusi Radio Idola Semarang bertajuk Apa Kabar RUU Perampasan Asset Tindak Pidana?, sebagaimana dipantau di Jakarta, Selasa (4/10).

Dengan demikian, lanjut dia, kemungkinan terjadinya pemerasan oleh aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan UU Perampasan Aset terhadap pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan negara dapat dicegah.

Johan menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan rancangan undang-undang yang diusulkan Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo pada periode pertama atau pada tahun 2014-2019.

Namun, kata dia, dalam pembahasan RUU tersebut secara substansi terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR RI. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset belum dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas. "Kemudian di periode kedua ini, pemerintah kemudian mengajukan lagi usulan untuk pembahasan RUU Perampasan Aset kepada DPR RI, bahkan dalam rapat kerja dengan PPATK dan KPK, mereka mengusulkan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset," lanjut Johan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top