Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Legislasi -- Selama Ini Pengembalian Kerugian Negara Selalu Tak Maksimal

UU Perampasan Aset Perlu Penegak Hukum Berintegritas

Foto : istimewa

Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi SP

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah disahkan menjadi undang-undang (UU) ke depannya membutuhkan aparat penegak hukum berintegritas dalam menjalankan aturan tersebut.

"Ada catatan menurut saya karena UU (Perampasan Aset) ini (menjadikan) aparat itu sangat powerful, yakni tanpa pemidanaan orang itu bisa dirampas asetnya sehingga dibutuhkan aparat penegak hukum yang mempunyai integritas dan tidak korup," kata Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi SP mengingatkan saat menjadi narasumber dalam diskusi Radio Idola Semarang bertajuk Apa Kabar RUU Perampasan Asset Tindak Pidana?, sebagaimana dipantau di Jakarta, Selasa (4/10).

Dengan demikian, lanjut dia, kemungkinan terjadinya pemerasan oleh aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan UU Perampasan Aset terhadap pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan negara dapat dicegah.

Johan menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan rancangan undang-undang yang diusulkan Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo pada periode pertama atau pada tahun 2014-2019.

Namun, kata dia, dalam pembahasan RUU tersebut secara substansi terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR RI. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset belum dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas. "Kemudian di periode kedua ini, pemerintah kemudian mengajukan lagi usulan untuk pembahasan RUU Perampasan Aset kepada DPR RI, bahkan dalam rapat kerja dengan PPATK dan KPK, mereka mengusulkan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset," lanjut Johan.

Pada 20 September 2022, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyepakati ada 38 RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 yang salah satunya RUU Perampasan Aset.

Sebelumnya terkait dengan RUU Perampasan Aset ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah menegaskan bahwa Presiden RI Joko Widodo terus mendorong DPR RI agar segara mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.

Libatkan Akademisi

Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Bambang Sugiri memandang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus melibatkan akademisi, para pegiat antikorupsi, bahkan masyarakat secara keseluruhan.

"Saya kira (pembahasan RUU Perampasan Aset) harus melibatkan akademisi dan para pegiat antikorupsi. Tidak bisa begitu saja kemudian menafikan peran-peran dari akademisi atau para pegiat antikorupsi, bahkan masyarakat secara keseluruhan," kata Bambang.

Lebih lanjut, Bambang berpendapat pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang memang dibutuhkan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Ini sudah saatnya (RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang) karena sampai saat ini yang namanya pengembalian kerugian keuangan negara, terutama dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang itu, hasilnya memang tidak maksimal," ujar Bambang.

Hal tersebut, lanjut dia, tidak terlepas dari model perampasan aset yang ditawarkan oleh RUU Perampasan Aset, yakni perampasan aset dari pelaku tindak pidana korupsi atau pencucian uang dapat dilakukan tanpa pemidanaan terlebih dahulu.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top