Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dana Umat

UU Pengumpulan Uang atau Barang Harus Direvisi

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

KEMBALI DIPERIKSA -- Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin usai pemeriksaan, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam.

A   A   A   Pengaturan Font

Oleh karena itu, lanjut dia, UU Pengumpulan Uang atau Barang harus diselaraskan dengan kondisi sekarang.

Lebih lanjut, Prof. Hibnu mengatakan jika revisi terhadap UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dilaksanakan, masalah perizinan perlu dipertegas. Terkait dengan hal itu, dia mengatakan kegiatan pengumpulan uang dan barang paling tidak atas sepengetahuan atau izin dari pimpinan daerah.

Menurut dia, hal itu bukan berarti intervensi melainkan sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas bahwa negara hadir sehingga kalau ada permasalahan bisa ditanggulangi atau disupervisi agar tidak melenceng dari tujuan penggunaan dana yang bersangkutan.

Aspek Transparansi

Pengamat hukum Muhamad Baihaqi dari Divisi Hukum dan Advokasi Indonesia Muslim Crisis Center (IMCC) memandang perlu merevisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 untuk memasukkan aspek transparansi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top