UU Pengumpulan Uang atau Barang Harus Direvisi
KEMBALI DIPERIKSA -- Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin usai pemeriksaan, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam.
JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho menilai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang harus direvisi karena sudah tidak relevan dengan situasi sekarang ini.
Saat dihubungi, Jumat (15/7), Hibnu mengatakan revisi juga perlu dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. "Keluarnya suatu undang-undang pasti didahului dengan adanya kebutuhan. Apalagi tahun 1961, berarti sangat dibutuhkan sekali," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.
Akan tetapi di era sekarang, kata dia, UU Pengumpulan Uang atau Barang yang diundangkan pada tahun 1961 harus ditinjau kembali karena lembaga-lembaga pengumpul sumbangan sudah ada dan bermacam-macam, seperti Palang Merah Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional, dan sebagainya.
Dalam hal ini, lanjut dia, revisi terhadap UU Nomor 9 Tahun 1961 tersebut diperlukan karena memiliki sifat dan suasana kebatinan yang berbeda dengan kondisi saat sekarang. "Sanksi yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 terlalu ringan sehingga tidak relevan dengan kondisi sekarang. Demikian pula dengan syarat dan tata cara pembentukan lembaganya," kata Hibnu.
Padahal saat sekarang, kata dia, dalam kegiatan pengumpulan dana terutama yang berasal dari masyarakat perlu adanya manajemen yang ketat karena pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban publik.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya