Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PERSPEKTIF

UU Pemilu

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sistem pemilu proporsional terbuka merupakan sistem yang cenderung membebaskan pemilih untuk memilih calon yang diinginkannya. Calon legislatif terpilih adalah mereka yang mendapatkan suara terbanyak dari pemilih. Sistem ini banyak diusulkan oleh pengamat pemilu karena dianggap lebih demokratis dan tingkat partisipasi masyarakat akan lebih tinggi.

Pemilih bisa memilih langsung wakilnya. Sistem ini baru benarbenar diterapkan pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2014. Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang disahkan adalah 4 persen. Artinya, naik 0,5 persen dari Pemilu 2014 lalu. Dengan demikian, partai yang perolehan suaranya tidak mencapai 4 persen pada pemilihan legislatif tidak akan lolos sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Pembahasan metode konversi suara juga berlangsung alot di Pansus. Metode yang akhirnya disepakati adalah metode sainte lague murni. Dalam mengonversi suara menjadi kursi, metode sainte lague modifikasi membagi jumlah suara tiap partai di suatu dapil dengan empat angka konstanta sesuai rumus. Konstanta awalnya dimulai dengan angka 1.

Kemudian, akan dibagi sesuai dilanjutkan dengan angka ganjil berikutnya. Setelah itu, hasilnya diperingkat sesuai dengan jumlah kursi dalam suatu dapil. Jika jumlah kursi di dapil tersebut 10, maka akan dibuat 10 urutan. Metode ini baru diterapkan di Indonesia. Pada pemilupemilu sebelumnya, metode yang digunakan adalah metode bilangan pembagi pemilih (BPP).

Metode BPP adalah menentukan jumlah kursi dengan mencari suara per kursi terlebih dahulu. Caranya, membagi total suara sah dengan total kursi yang ada di suatu daerah pemilihan (dapil). Metode ini cenderung menguntungkan partai menengah dan kecil. Sebab, peluang mereka mendapatkan kursi sisa lebih terbuka. Sebaliknya, partai besar akan cenderung dirugikan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top