Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PERSPEKTIF

UU Pemilu

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (21/7) dini hari, mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pengesahan ini termasuk menetapkan keputusan atas lima isu krusial dalam RUU Pemilu yang belum mencapai kesepakatan dalam pembahasan tingkat Pansus. Lima isu itu yakni soal sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold), ambang batas parlemen, metode konversi suara, dan alokasi kursi per dapil.

Secara aklamasi, rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Setya Novanto itu memilih opsi paket A untuk disahkan. Opsi A terdiri dari sistem pemilu terbuka, presidential threshold 20-25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, metode konversi suara sainte lague murni, dan kursi dapil 3-10.

Pengesahan RUU Pemilu ini diwarnai aksi walk out oleh empat fraksi yaitu Fraksi Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat. Empat fraksi ini memilih meninggalkan ruang sidang paripurna karena tak sepakat dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold) 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara sah nasional.

Hingga diputuskan, isu ini masih menuai pro kontra, tak hanya dari luar parlemen, tetapi juga di internal parlemen. Bahkan sejumlah pihak sudah mulai ancangancang untuk menggugat soal ambang batas pencalonan presiden itu ke Mahkamah Konstitusi. Menurut empat fraksi ini, seharusnya tidak ada lagi ketentuan soal presidential threshold karena pemilu legislatif dan pemilihan presiden pada 2019 dilaksanakan secara serentak.

Presidential threshold 20 persen suara kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional sudah pernah diberlakukan pada Pemilu 2009 dan 2014. Akan tetapi, pada dua pemilu sebelumnya, penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden tidak digelar secara serentak. Pemilu legislatif yang dilaksanakan lebih awal, hasilnya dijadikan "modal" dalam mengusung calon presiden pada pemilihan presiden. Sementara pada Pemilu 2019 mendatang, Pemilu legislatif dan pemilihan presiden akan dilaksanakan serentak pada hari dan jam yang sama.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top