![UU PDP Diharapkan Tekan Peretasan dan Kebocoran Data](https://koran-jakarta.com/images/article/uu-pdp-diharapkan-tekan-peretasan-dan-kebocoran-data-220920221741.jpg)
UU PDP Diharapkan Tekan Peretasan dan Kebocoran Data
![UU PDP Diharapkan Tekan Peretasan dan Kebocoran Data](https://koran-jakarta.com/images/article/uu-pdp-diharapkan-tekan-peretasan-dan-kebocoran-data-220920221741.jpg)
Rapat Paripurna -- Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel (kanan) pada Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9). Rapat membahas sejumlah agenda di antaranya Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.
"Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada sidang paripurna DPR RI.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam laporannya mengharapkan UU PDP mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.
"Setelah pembahasan yang secara dinamis dari sebelumnya draf RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal," katanya.
Secara terperinci sistematika dari RUU PDP, yakni Bab 1 Ketentuan Umum, Bab 2 Asas, Bab 3 Jenis Data Pribadi, Bab 4 Hak subjek data pribadi, Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi, Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi, Bab 7 Transfer Data Pribadi, Bab 8 Sanksi Administatif, Bab 9 Kelembagaan, Bab 10 Kerja Sama Internasional, dan Bab 11 Partisipasi Masyarakat.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya