Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

UU PDP Diharapkan Tekan Peretasan dan Kebocoran Data

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Rapat Paripurna -- Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel (kanan) pada Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9). Rapat membahas sejumlah agenda di antaranya Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.

A   A   A   Pengaturan Font

"RUU PDP memahami keadaan ini dan memastikan penerapan sistem/infrastruktur pengamanan data dan keberadaan sumber daya manusia (data protection officer) yang andal sebagai salah satu kewajiban pengendali data," katanya.

Terkait hal tersebut, Christina menekankan agar institusi atau lembaga negara mencermati catatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) soal peringatan anomali trafik keamanan siber dan rekomendasi yang diberikan.

Ia berharap pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 itu akan mampu menjawab atau paling tidak mengurangi dengan signifikan peretasan dan kebocoran data yang terjadi.

Disahkan Jadi UU

Seperti diketahui, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Selasa menyetujui Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi untuk disahkan menjadi UU.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top