UU IKN Tidak Mengacu kepada Undang-Undang 23/2014 tentang Pemda
Ilustrasi IKN
Jabatan Kepala Otorita IKN diketahui setara dengan jabatan menteri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dalam Forum Konsultasi Publik tersebut, juga muncul sejumlah pertanyaan seperti bagaimana dengan nasib masyarakat asli setempat atau masyarakat adat yang mendiami Sepaku dan Semoi bahkan sebelum ada Republik Indonesia.
"Kami sudah berkorban banyak untuk IKN, bahkan sebelum IKN-nya berwujud dan ada," kata Sofyan yang mewakili masyarakat adat Paser.
Moderator Forum, Sugito, pun menegaskan bahwa semua pendapat dan masukan sudah didengar dan dicatat. Selain penyampaian secara verbal dan langsung di forum tersebut, masyarakat juga bisa menyampaikan ide atau pemikirannya melalui laman ikn.go.id.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya