Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
IKN Nusantara

UU IKN Tidak Mengacu kepada Undang-Undang 23/2014 tentang Pemda

Foto : Antara

Ilustrasi IKN

A   A   A   Pengaturan Font

Kalau UU IKN mengacu ke UU 23/2014, maka tidak akan jadi itu IKN.

BALIKPAPAN - Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengingatkan Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 tentang IKN tidak mengacu kepada UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Thomas dalam "Forum Konsultasi Publik Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang IKN" menegaskan bahwa UU IKN adalah UU yang bersifat khusus, atau biasa disebut lex specialis. Dalam bahasa hukum secara lengkap disebut lex specialis derogat legi generalis.

Sehingga bila ada hal-hal yang tidak berkesesuaian dengan undang-undang atau peraturan lainnya mengenai IKN, maka yang dipakai adalah ketentuan yang termuat dalam UU IKN. "Kalau UU IKN mengacu ke UU 23/2014, maka tidak akan jadi itu IKN," tegas Thomas di Balikpapan, kemarin.

Pernyataan Thomas antara lain untuk menjawab status seorang kepala otorita IKN, dan bagaimana nantinya nasib Kecamatan Sepaku dan Semoi, UU IKN juga perwujudan dari hal yang kerapkali disampaikan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan, yaitu tentang cara berpikir dan bertindak yang baru.

"Jadi status sebagai menteri, misalnya, dan bersama jabatan menteri itu melekat standar layanan yang bisa diterimanya, maka semangat UU IKN ini tidak begitu. Saya, atau kami pejabat Otorita IKN tetap bekerja walaupun tidak ada ajudan ataupun harus melakukan banyak hal sendiri," jelas Thomas Umbu Pati.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top