Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Omnibus Law | Masyarakat Diminta Berikan Masukan pada RPP dan RPPres Turunan UU Ciptaker

UU Ciptaker Dukung Pemulihan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mendukung pemulihan ekonomi, UU Cipta Kerja menjadi solusi utama yang harus mampu untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi.

JAKARTA - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Rahmat Soekarno, menilai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai merupakan produk hukum yang bertujuan membuka peluang kerja kepada masyarakat sehingga harus didukung oleh semua kalangan, termasuk praktisi hukum.

"UU Cipta Kerja yang sudah disahkan Presiden Jokowi adalah sebuah produk hukum yang sangat baik, khususnya dalam upaya membuka peluang usaha bagi masyarakat. Makanya, harus didukung sepenuhnya oleh kalangan profesi hukum. Dari semua produk, UU Cipta Kerja sangat baik untuk membuka peluang kerja ke masyarakat," kata Rahmat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (5/1).

Menurut dia, pada masa pandemi Covid-19, Indonesia sedang melakukan upaya perbaikan ekonomi akibat hantaman krisis kesehatan yang berdampak pada kondisi ekonomi nasional. Pada semester awal 2021, terdapat target-target pertumbuhan yang hendak dicapai oleh pemerintah.

"Semester awal 2021 Indonesia akan melakukan perbaikan ekonomi, di semeter kedua diprediksi ekonomi Indonesia akan kembali normal dengan rata-rata pertumbuhan 5 persen seperti biasanya. Makanya, upaya pemerintah memperbaiki kondisi ekonomi melalui implementasi UU Cipta Kerja harus didukung bersama," ujar Rahmat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top