Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Omnibus Law | Masyarakat Diminta Berikan Masukan pada RPP dan RPPres Turunan UU Ciptaker

UU Ciptaker Dukung Pemulihan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Rahmat Soekarno, menilai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai merupakan produk hukum yang bertujuan membuka peluang kerja kepada masyarakat sehingga harus didukung oleh semua kalangan, termasuk praktisi hukum.

"UU Cipta Kerja yang sudah disahkan Presiden Jokowi adalah sebuah produk hukum yang sangat baik, khususnya dalam upaya membuka peluang usaha bagi masyarakat. Makanya, harus didukung sepenuhnya oleh kalangan profesi hukum. Dari semua produk, UU Cipta Kerja sangat baik untuk membuka peluang kerja ke masyarakat," kata Rahmat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (5/1).

Menurut dia, pada masa pandemi Covid-19, Indonesia sedang melakukan upaya perbaikan ekonomi akibat hantaman krisis kesehatan yang berdampak pada kondisi ekonomi nasional. Pada semester awal 2021, terdapat target-target pertumbuhan yang hendak dicapai oleh pemerintah.

"Semester awal 2021 Indonesia akan melakukan perbaikan ekonomi, di semeter kedua diprediksi ekonomi Indonesia akan kembali normal dengan rata-rata pertumbuhan 5 persen seperti biasanya. Makanya, upaya pemerintah memperbaiki kondisi ekonomi melalui implementasi UU Cipta Kerja harus didukung bersama," ujar Rahmat.

Karena itu, UU Cipta Kerja ini bisa sangat membantu untuk mewujudkan perbaikan ekonomi tersebut. "Untuk mendukung pemulihan ekonomi, UU Cipta kerja menjadi solusi utama yang harus mampu untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Praktisi hukum tersebut meyakini jika tidak ada terobosan UU Cipta Kerja ini, maka Indonesia akan kalah dengan negara-negara lainnya. "Di negara manapun akan melakukan hal yang sama. Kalau kita tidak melakukan maka kita akan ketinggalan dari negara lain, seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan sebagainya," kata Rahmat.

Serap Aspirasi

Pada kesempatan lain, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mattalitti, meminta masyarakat untuk memberikan masukan pada rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (RPPres) turunan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker). Menurut LaNyalla, masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan agar tidak terjadi polemik di kemudian hari.

"RPP dan RPPres adalah turunan dari UU Cipta Kerja. Belum semua rancangan RPP dan RPPres diupload di situs resmi uu-ciptakerja.go.id, tetapi masyarakat bisa memberikan masukan. Input dari masyarakat akan turut menyempurnakan RPP tersebut," kata LaNyalla dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (5/1).

Dia mengemukakan masukan untuk RPP dan RPPres bisa disampaikan melalui surat ataupun email. "Pemerintah menunggu aspirasi masyarakat terkait klaster UU Ciptaker yang telah diunggah hingga tanggal 10 Januari. Kita berharap RPP dan RPPres bisa mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat," katanya.

Senator asal Jawa Timur itu juga meminta pemerintah melakukan sosialisasi RPP dan RPPres. "Pemerintah harus segera mensosialisasikan kepada publik mengenai RPP dan RPPres. Agar masyarakat bisa segera meresponsnya. Hal ini juga tentunya untuk perbaikan penyusunan RPP dan RPPres agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari," katanya. mad/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top