Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
RUU TPKS

Utamakan Kepentingan Korban

Foto : istimewa

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga

A   A   A   Pengaturan Font

Keberadaan lembaga layanan dan relawan dapat membantu pemerintah menjangkau korban.  Selain itu juga diperlukan pelayanan terpadu antarlembaga.

JAKARTA - Penyusunan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus mengutamakan kepentingan korban. Semua pihak mesti memiliki pemahaman yang sama. Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, di Jakarta, Sabtu (5/2).

"Semua pihak harus mengesampingkan ego masing-masing dengan tujuan terbaik ingin memberi kepentingan korban," ujarnya. Dia menyebut, RUU TPKS sudah sangat dibutuhkan dan dinanti-nantikan. Menurutnya, jangan ada hak-hak korban yang terabaikan atau tertinggalkan dalam proses pengawalan RUU tersebut.

"Kita harus dengarkan semua lini agar bisa menyempurnakan dan memaksimalkan hasilnya untuk kepentingan terbaik korban," jelasnya. Koordinator Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan (FPL) bagi Perempuan Korban Kekerasan, Veni Siregar, menekankan, semua korban kekerasan tertangani dan harus ada koordinasi di wilayah.

Menurutnya, layanan bagi korban yang bersifat sinergis dan terpadu harus tersedia. Dia menilai, tanpa layanan yang efektif, kepentingan terbaik korban sulit dicapai seperti menghapus stigma negatif. Bahkan, dalam berbagai kasus, korban bisa menjadi tersangka.

"Ketika korban melapor, justru dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. Hal-hal tersebut diharapkan dapat dicegah melalui RUU TPKS," ucapnya. Anggota FPL Surabaya, Triwiyati, mengusulkan pelibatan lembaga layanan yang sudah tersebar di berbagai tempat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top