Jum'at, 20 Des 2024, 01:30 WIB

Usut Tuntas Sampai ke Bekingnya, Rektor UIN Alauddin Makassar Dukung Kepolisian Bongkar Jaringan

Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis menyampaikan keterangan saat rilis pengungkapan kasus uang palsu di Mappolres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024).

Foto: ANTARA/Darwin Fatir

Gowa - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis menyatakan mendukung penuh langkah aparat kepolisian yang telah membongkar jaringan pembuat dan peredaran uang palsu (upal) yang telah masuk ke dalam lingkungan kampus, sekaligus memecat oknum yang terlibat di dalamnya.

"Saya hadir di sini selaku Rektor UIN Alauddin Makassar sebagai bukti nyata dukungan kami terhadap polisi untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar- akarnya," tutur Hamdan saat menghadiri rilis pengungkapan kasus upal bersama Kapolda Sulsel, Kapolres Gowa, Pimpinan Bank Indonesia dan Bupati Gowa di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis.

Dalam rilis itu, ia menyampaikan dengan suara terbata-bata sedikit emosi hingga rasa kecewanya meluap terhadap kelakuan salah seorang tenaga pendidik, dosen sekaligus pejabat di lingkup UIN Alauddin Makassar yang terlibat jaringan/sindikat pembuatan dan peredaran upal, apalagi tega memproduksi dalam kampus tanpa diketahui rektorat.

"Selaku pimpinan tertinggi di UIN Alauddin, saya marah, saya malu, saya tertampar. Setengah mati kami membangun kampus, reputasi, bersama pimpinan, tapi dengan sekejap dihancurkan," ucapnya dengan nada suara

Atas kejadian itu, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memecat kedua oknum yakni Kepala UPT Perpustakaan UIN Alauddin Makassar inisial AI dan honorer berinisial MN yang bekerja di Kampus UIN Aauddin II Samata, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, Sulsel.

"Itulah sebabnya, kami mengambil langkah, setelah ini jelas. Kedua oknum yang terlibat dari kampus kami, langsung kami berhentikan dengan tidak hormat," paparnya menegaskan.

Sebelumnya, jajaran kepolisian membongkar jaringan sindikat pembuatan dan peredaran Upal yang memproduksi di dalam area kampus pada salah satu ruangan Perpustakaan pada kampus setempat yang beroperasi sejak November 2024.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menyebut dalam perkara ini ada 17 orang di tetapkan sebagai tersangka. Pelakunya dari berbagai profesi yakni dua pegawai Bank BUMN, satu pejabat sekaligus dosen UIN Alauddin, empat ASN, satu orang honorer UIN Alauddin, selebihnya pengusaha/wiraswasta, hingga juru masak.

"Inisial IR (37) dan inisial AK (50) yang pasti pegawai salah satu Bank BUMN, pokoknya masuk dalam transaksi jual beli uang palsu. Dia menggunakan, dia juga menjual dan sekalian juga membeli. Transaksi ini di luar dari tempat mereka bekerja, jadi statusnya saja di situ," katanya.

Sedangkan untuk dua oknum dari UIN Alauddin Makassar berinisial AI selaku Kepala Perpustakaan UIN Alauddin dan satu MN sebagai honorer di kampus tersebut. Sedangkan lainnya ada empat Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pengusaha maupun wiraswasta selaku jaringan pengedar Upal. Pembuatnya Upal tersebut berinisial SAR.

"Tersangka kita persangkakan sesuai perannya masing-masing dengan pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup," katanya menegaskan.

Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak menyebutkan 17 pelaku tersebut dan telah ditetapkan tersangka masing-masing dengan inisial AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM.

"Masih ada tiga orang yang masuk kini dalam Daftar Pencairan Orang atau DPO," ujar mantan Kepala Satuan Reskrimum Polrestabes Makassar ini menegaskan.

Dalam rilis pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu sebanyak 17 orang dijadikan tersangka dan tiga masuk DPO. Polisi menyita sebanyak 98 jenis barang bukti termasuk Upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 4.927 lembar sudah terpotong, serta 1.369 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu belum terpotong.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: