Usut Tuntas, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Timah
Tiga dari lima tersangka baru perkara korupsi tata niaga Timah di Provinsi Bangka Belitung memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Sedangkan tersangka HL yang pada saat hari ini dipanggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.
Dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan ekologi secara masif dan luas senilai Rp271 triliun itu, total sudah 21 orang ditetapkan tersangka.
Adapun 16 tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, yakni
Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya