Usut Tuntas, Kejagung Cekal Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemhan
Foto : ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Tangkapan Layar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers penanganan perkara KDRT Kejari Karawang, Senin (15/11/2021).
Pada 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat BT untuk Filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK. Namun, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya