Usut Tuntas, Kejagung Cekal Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemhan
Tangkapan Layar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers penanganan perkara KDRT Kejari Karawang, Senin (15/11/2021).
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap tiga orang saksi, untuk dilarang bepergian ke luar wilayah Indonesia selama enam bulan, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Ketiga saksi yang dicekal ke luar negeri tersebut adalah Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial AW, konsultan teknologi sekaligus mantan Dirut PT DNK berinsial SCW, serta warga negara Amerika Serikat berinisial TAVDH.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan AgungLeonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung pada tanggal 18 Januari 2022.
"Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 18 Februari 2022 selama enam bulan," kata Leonard.
Menurut dia, pencekalan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan, guna menggali informasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT)Kemhan tahun 2012-2021.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya