Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Usai Selamat dari Keracunan Senjata Kimia, Alexei Navalny Sang Kritikus Putin Terancam Hukuman 13 Tahun Penjara

Foto : Reuters

Navalny Berdiri di Pengadilan Darurat di Penjara Pokrov saat Putusan Hakim Dibacakan.

A   A   A   Pengaturan Font

Pengadilan Rusia pada Selasa (22/3) menetapkan kritikus Kremlin, Alexei Navalny yang telah dipenjara sebelumnya juga bersalah atas tuduhan penggelapan. Putusan ini sekaligus dapat membuat hukuman penjaranya diperpanjang secara signifikan.

"Navalny melakukan penipuan - pencurian properti oleh kelompok terorganisir," kata hakim Margarita Kotova kepada AFP.

Penyelidik menuduh Navalny mencuri 4,7 juta Dolar Amerika atau setara 67 triliun rupiah dari sumbangan yang diberikan kepada organisasi politiknya yang kini telah dilarang, seperti yang dilansir dari BBC.

Navalny sendiri merupakan kritikus Presiden Vladimir Putin paling vokal. Ia dipenjara sekembalinya ke Rusia pada tahun lalu, setelah selamat dari keracunan senjata kimia nerve agent tingkat militer yang bekerja dengan cara menghalau kinerja sistem saraf. Atas peristiwa itu Navalny menuduh Kremlin sebagai otoritas dibalik keracunan yang dialaminya. Setelah penangkapannya, organisasi politik Navalny di seluruh negeri dinyatakan sebagai "ekstremis" dan dilarang.

Dilansir dari AFP, Navalny telah menjalani hukuman selama tiga setengah tahun di penjara karena melanggar persyaratan jaminan ketika berada di rumah sakit. Kini Jaksa ingin dia menjalani 13 tahun lagi atas tuduhan penipuan dan penghinaan terhadap pengadilan.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top