Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendatang Baru

Urbanisasi Bisa Diselesaikan dengan Perda

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

pendatang baru I Pendatang baru berdatangan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Sabtu (8/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Masalah urbanisasi di Jakarta dapat diatasi dengan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pendatang yang tiba di Ibu Kota harus menaati aturan dan tertib sesuai dengan peraturan.

"Urbanisasi itu menjadi masalah utama Jakarta setiap tahun. Bahkan, urbanisasi ini memiliki keterkaitan dengan masalah lainnya, seperti transportasi, sampah, pengangguran dan pemukiman kumuh. Solusinya, ya Gubernur harus tegas menegakkan Perda," ujar Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, di Jakarta, Selasa (11/6).

Dengan tegaknya aturan, kata Sugiyanto, setiap pendatang yang tiba di Jakarta akan menyesuaikan diri dengan tertib. Namun, lanjutnya, jika Perda itu hanya dijadikan topeng saja, permasalahan mendasar di Jakarta tidak akan selesai.

"Diakui atau tidak, pendatang ini berkontribusi dalam pembangunan di Jakarta. Bisa menumbuhkan ekonomi. Hanya saja, percuma kalau ekonomi terus tumbuh tapi masyarakatnya tidak tertib. Jadi, Satpol PP harus ikut terjun ke masyarakat untuk menegakkan Perda tadi," katanya.

Baca Juga :
Angkutan Umum Gratis

Dia bahkan menganggap Anies sebagai penegak Hak Asasi Manusia (HAM) dengan menghapus operasi yustisi kependudukan. Sebab, setiap warga negara berhak tinggal di mana saja sesuai dengan ketentuan aturan dalam UU No 23 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top