Urbanisasi Bisa Diselesaikan dengan Perda
pendatang baru I Pendatang baru berdatangan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Sabtu (8/6).
JAKARTA - Masalah urbanisasi di Jakarta dapat diatasi dengan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pendatang yang tiba di Ibu Kota harus menaati aturan dan tertib sesuai dengan peraturan.
"Urbanisasi itu menjadi masalah utama Jakarta setiap tahun. Bahkan, urbanisasi ini memiliki keterkaitan dengan masalah lainnya, seperti transportasi, sampah, pengangguran dan pemukiman kumuh. Solusinya, ya Gubernur harus tegas menegakkan Perda," ujar Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, di Jakarta, Selasa (11/6).
Dengan tegaknya aturan, kata Sugiyanto, setiap pendatang yang tiba di Jakarta akan menyesuaikan diri dengan tertib. Namun, lanjutnya, jika Perda itu hanya dijadikan topeng saja, permasalahan mendasar di Jakarta tidak akan selesai.
"Diakui atau tidak, pendatang ini berkontribusi dalam pembangunan di Jakarta. Bisa menumbuhkan ekonomi. Hanya saja, percuma kalau ekonomi terus tumbuh tapi masyarakatnya tidak tertib. Jadi, Satpol PP harus ikut terjun ke masyarakat untuk menegakkan Perda tadi," katanya.
Dia bahkan menganggap Anies sebagai penegak Hak Asasi Manusia (HAM) dengan menghapus operasi yustisi kependudukan. Sebab, setiap warga negara berhak tinggal di mana saja sesuai dengan ketentuan aturan dalam UU No 23 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya