Urbanisasi Bisa Diselesaikan dengan Perda
pendatang baru I Pendatang baru berdatangan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Sabtu (8/6).
"Operasi yustisi atau bina kependudukan itu tidak perlu dijalankan saat lebaran saja. Tapi, Satpol PP harus menegakkan Perda setiap hari, setiap saat agar masyarakat bisa tertib. Setiap pendatang bisa didata melalui perangkat kelurahan terbawah. Tinggalnya dimana, punya izin tinggal atau nggak, kerjanya apa, itu semua bisa dilakukan kalau ada kemauan," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pihaknya tidak akan melarang pendatang untuk mengadu nasib di Jakarta. Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyiapkan lapangan pekerjaan bagi siapa pun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Jakarta.
Terlebih, ungkapnya, pertumbuhan ekonomi Jakarta selalu di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Anies pun mengaku akan mempermudah izin usaha dan investasi di Ibukota. Sehingga, setiap usaha bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak dan masalah urbanisasi terselesaikan dengan baik. pin/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya