Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Untung Tidak Lolos, TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Satwa Dilindungi Asal Papua

Foto : ANTARA/Firman

Personel Lanal Banjarmasin saat menindak penyelundupan satwa dilindungi di atas kapal MV Vision Global.

A   A   A   Pengaturan Font

Banjarmasin - Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggagalkan penyelundupan puluhan satwa dilindungi asal Papua yang akan dikirim ke Probolinggo, Jawa Timur, menggunakan kapal MVVision Global.

"Kami lakukan penangkapan saat kapal lego jangkar dan akan melakukan bongkar muat di perairan muara Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (22/10)," kata Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko di Banjarmasin, Minggu.

Barang bukti satwa yang diamankan dalam operasi itu meliputitujuh ekor kakak tua hitam raja, 23 ekor kakak tua putih jambul kuning, satu ekor dara hutan, satu ekorcucak emas, 36 ekor nuri kepala hitam, tiga ekor kakak tua atau begok, satu ekor jagal Papua, satu pleci, satu branjangan, dan dua kasuari.

Selain itu, petugas juga menemukan satwa lainnya berupa12 ekor kura-kura, satu ekor ular hijau, serta tanduk rusa satu karung.

Herbiyantoko menjelaskan awalnya tim intelijen Lanal Banjarmasin menerima informasi adanya dugaan pengiriman satwa dilindungi beberapa jenis burung dan kura-kura dari Pelabuhan Bade, Kabupaten Mappi, Papua, dengan tujuan Probolinggo yang dimuat kapal MVVision Global.

Dari informasi itu, timPatroli Keamanan LautLanal Banjarmasin dan Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau L 22 melaksanakan penyisiran laut mencari keberadaan kapal yang diduga memuat satwa dilindungi tersebut hingga berhasil ditemukan dan dilakukan pemeriksaan.

Danlanal menyebut ada enam orang anak buah kapalMV. Vision Global turut diamankan, yakni berinisial BD, HF, MR, IR, AM, dan BM. Barang bukti satwa langka dan dilindungi itu kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku yang ditangkap itu dijerat pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

Danlanal menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada unsur-unsur yang membantu mengamankan wilayah perairan dari kegiatan ilegal hingga terungkapnya kasus penyelundupan satwa dilindungi itu.

Ia menambahkan patroli rutin akan semakin ditingkatkan Lanal Banjarmasin sebagai pencegahan dan deteksi dini terhadap segala macam kerawanan sebagaimana perintah Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono untuk menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut melalui kerja nyata yang bermanfaat.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top