Unsur Sekolah Intoleran Harus Diberi Sanksi Tegas
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana
Adapun aduan itu di antaranya terjadi di 10 sekolah. Berikut di antaranya.
01. SMA Negeri 58 Jakarta pada November 2020 ada oknum guru melarang anak didiknya memilih ketua OSIS nonmuslim.
02. Aduan terkait siswi nonmuslim di SMA Negeri 101 yang diwajibkan menggunakan kerudung tiap Jumat untuk penyeragaman pakaian sekolah.
03. Di SMP Negeri 46 dengan aduan seorang pelajar kelas VII yang ditegur lisan karena tidak menggunakan jilbab di sekolah. Teguran berkali-kali dari para guru membuat pelajar tersebut tertekan.
04. Di level SMA dan SMP, ada juga aduan di SD Negeri 3 Cilangkap, Jakarta Timur, Juli 2022, ada pelajar dipaksa mengikuti kegiatan pengajian di musala.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya