Unsur Sekolah Intoleran Harus Diberi Sanksi Tegas
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana
Dinas menjamin keberagaman di sekolah, tidak ada lagi pemaksaan atribut-atribut, dan guru yang diskriminatif harus disanksi.
JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerapkan sanksi tegas kepada oknumyang bertindak intoleran, diskriminatif, dan pemaksaan kepada pelajar di sekolah. "Di SMA 58 ketika larangan memilih Ketua OSIS nonmuslim, gurunya kami beri sanksi mutasi," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, di Jakarta, Rabu (10/8).
Dia mengatakan ini saat menghadiri klarifikasi Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta soal kasus intoleransi. Pada November 2020 ada oknum guru yang melarang anak didiknya memilih ketua OSIS nonmuslim di sekolah tersebut. "Guru itu kemudian mendapat hukuman disiplin dan diproses mutasi," tandas Nahdiana.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI juga minta Gubernur DKI, Anies Baswedan, dan jajarannya agar menindak tegas oknum guru dan kepala sekolah yang melakukan tindakan intoleran, pemaksaan, dan diskriminatif terhadap pelajar. "Saya minta jaminan ketika ada penyimpangan di lapangan. Ada jaminan dari Kepala Dinas Pendidikan mampu memberikan sanksi yang tegas," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Gembong Warsono.
Fraksi PDI-P DPRD DKI memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana dalam Forum Pengaduan Rakyat terkait aduan soal tindakan intoleran, diskriminasi, dan pemaksaan kepada pelajar. Salah satunya menggunakan seragam tertentu di luar keyakinan atau agamanya.
Dalam forum itu, Fraksi PDIP menyampaikan 10 aduan masyarakat terkait tindakan intoleran, pemaksaan, dan diskriminatif selama 2020-2022 kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya