Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Diskriminasi I Disdik Harus Jamin Kasus Tak Terulang

Unsur Sekolah Intoleran Harus Diberi Sanksi Tegas

Foto : Istimewa

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerapkan sanksi tegas kepada oknumyang bertindak intoleran, diskriminatif, dan pemaksaan kepada pelajar di sekolah. "Di SMA 58 ketika larangan memilih Ketua OSIS nonmuslim, gurunya kami beri sanksi mutasi," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, di Jakarta, Rabu (10/8).

Dia mengatakan ini saat menghadiri klarifikasi Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta soal kasus intoleransi. Pada November 2020 ada oknum guru yang melarang anak didiknya memilih ketua OSIS nonmuslim di sekolah tersebut. "Guru itu kemudian mendapat hukuman disiplin dan diproses mutasi," tandas Nahdiana.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI juga minta Gubernur DKI, Anies Baswedan, dan jajarannya agar menindak tegas oknum guru dan kepala sekolah yang melakukan tindakan intoleran, pemaksaan, dan diskriminatif terhadap pelajar. "Saya minta jaminan ketika ada penyimpangan di lapangan. Ada jaminan dari Kepala Dinas Pendidikan mampu memberikan sanksi yang tegas," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Gembong Warsono.

Fraksi PDI-P DPRD DKI memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana dalam Forum Pengaduan Rakyat terkait aduan soal tindakan intoleran, diskriminasi, dan pemaksaan kepada pelajar. Salah satunya menggunakan seragam tertentu di luar keyakinan atau agamanya.

Dalam forum itu, Fraksi PDIP menyampaikan 10 aduan masyarakat terkait tindakan intoleran, pemaksaan, dan diskriminatif selama 2020-2022 kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Adapun aduan itu di antaranya terjadi di 10 sekolah. Berikut di antaranya.

01. SMA Negeri 58 Jakarta pada November 2020 ada oknum guru melarang anak didiknya memilih ketua OSIS nonmuslim.

02. Aduan terkait siswi nonmuslim di SMA Negeri 101 yang diwajibkan menggunakan kerudung tiap Jumat untuk penyeragaman pakaian sekolah.

03. Di SMP Negeri 46 dengan aduan seorang pelajar kelas VII yang ditegur lisan karena tidak menggunakan jilbab di sekolah. Teguran berkali-kali dari para guru membuat pelajar tersebut tertekan.

04. Di level SMA dan SMP, ada juga aduan di SD Negeri 3 Cilangkap, Jakarta Timur, Juli 2022, ada pelajar dipaksa mengikuti kegiatan pengajian di musala.

05. Masih bulan dan tahun sama, aduan juga dilaporkan di SMK Negeri 6 di Jakarta Selatan, pelajar dipaksa mengikuti pelajaran Kristen Protestan padahal beragama Hindu dan Buddha.

Cabut Aturan

Gembong menambahkan, selain meminta Gubernur DKI dan jajaran melakukan evaluasi dan menindak tegas oknum, pihaknya juga minta untuk mencabut aturan tertulis yang menjadi dasar tindakan intoleran, diskriminatif, dan pemaksaan. Gubernur DKI dan jajaran menjamin tindakan itu tidak terulang.

Dikatakan Gembong, keterangan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan agar lebih jelas, sehingga tidak simpang siur. "Makanya kami panggil kepala Dinas Pendidikan dengan para Kasudin supaya informasi itu bisa sampai di tingkat sekolah dengan baik. Jangan ada distorsi informasi," jelasnya.

Dari pertemuan ada poin bahwa dinas pendidikan menjamin tumbuh dan berkembangnya keberagaman di sekolah. Ada juga jaminan tidak ada lagi pemaksaan terkait dengan atribut-atribut. Kemudian, jaminan, Dinas Pendidikan akan memberikan sanksi terhadap oknum guru yang memaksakan siswa untuk mengenakan hijab.

"Kepala dinas akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum bersangkutan," tandas Gembong. Demikian juga, lanjut Gembong, ketika ditemukan pelanggaran, Kepala Dinas akan diberikan sanksi.

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo minta Dinas Pendidikan menelusuri dugaan diskriminasi di salah satu sekolah negeri. "Laporan tentang ada sekolah negeri yang mewajibkan pemakaian hijab harus ditangkap serius oleh Disdik. Segera diinvestigasi. Sekolah, apalagi sekolah negeri harus bebas dari diskriminasi," kata Anggara.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top