Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Krisis Iklim

Uni Eropa Usulkan Regulasi Anti-impor Komoditas Terkait Deforestasi

Foto : JULIEN WARNAND/ AFP

Bendera nasional negara-negara anggota Uni Eropa di Parlemen Eropa di Strasbourg, Prancis

A   A   A   Pengaturan Font

BRUSSEL - Uni Eropa (UE) akan mengharuskan perusahaan untuk membuktikan bahwa rantai pasokan global mereka tidak berkontribusi terhadap perusakan hutan.

Kegagalan mematuhi dapat mengakibatkan perusahaan didenda hingga 4 persen dari omzet perusahaan di negara UE.

Undang-undang yang diusulkan oleh badan eksekutif UE menetapkan aturan uji tuntas wajib bagi importir kedelai, daging sapi, minyak sawit, kayu, kakao, dan kopi ke UE, serta beberapa produk turunan termasuk kulit, cokelat, dan furnitur.

Banyak perusahaan Eropa beroperasi di negara-negara di mana pelanggaran lingkungan marak terjadi, tetapi saat ini tidak ada persyaratan di seluruh UE bagi mereka untuk menemukan dan memperbaiki risiko terhadap lingkungan dalam rantai pasokan global mereka.

Emisi dari sektor penggunaan lahan, yang sebagian besar disebabkan oleh deforestasi, adalah penyebab utama kedua perubahan iklim setelah pembakaran bahan bakar fosil, dan para pemimpin dunia sepakat pada KTT COP26 bulan ini untuk mengakhiri deforestasi pada tahun 2030.

"Untuk berhasil dalam perjuangan global melawan krisis iklim dan keanekaragaman hayati, kita harus mengambil tanggung jawab untuk bertindak di dalam maupun di luar negeri," kata Kepala Kebijakan Iklim Uni Eropa, Frans Timmermans, baru-baru ini.

"Regulasi deforestasi kami menjawab seruan warga untuk meminimalkan kontribusi Eropa terhadap deforestasi," ujarnya.

Jika undang-undang itu disetujui oleh pemerintah UE dan Parlemen Eropa, perusahaan yang beroperasi di 27 negara UE harus menunjukkan komoditas yang ditentukan diproduksi sesuai dengan undang-undang negara produsen. Mereka juga harus menunjukkan bahwa komoditas itu tidak ditanam di lahan yang terdeforestasi atau terdegradasi setelah 31 Desember 2020, meskipun produksi di sana legal menurut undang-undang negara produsen.

Namun, juru kampanye lingkungan mengatakan undang-undang tersebut mengabaikan ekosistem alami, seperti sabana, lahan basah dan lahan gambut dan gagal menargetkan karet, yang menimbulkan risiko besar bagi hutan.

"Draf undang-undang anti-deforestasi Uni Eropa merupakan lompatan besar ke depan dalam perjuangan untuk melindungi hutan dunia yang terancam punah," kata Direktur Eropa, kelompok lingkungan Mighty Earth, Nico Muzi.

Nicole Polsterer, juru kampanye di LSM Fern, menyambut baik undang-undang tersebut.

"Meskipun hari ini merupakan langkah maju yang besar, pendorong deforestasi akan tetap ada selama ada pasar lain untuk barang-barang tercemar ini," tuturnya.

Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO), dari tahun 1990 hingga 2020, dunia kehilangan 420 juta hektare hutan. Komisi berharap undang-undang tersebut akan disahkan pada tahun 2023, dengan perusahaan besar diberi masa tenggang 12 bulan untuk mematuhi dan yang lebih kecil masa tenggang 24 bulan.

Komisi Eropa mengusulkan agar undang-undang tersebut ditinjau dan diperbarui secara berkala, sehingga memungkinkan untuk menambahkan komoditas dan produk lain


Redaktur : andes
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top