Uni Eropa Mulai Selidiki TikTok terkait Pelanggaran Perlindungan Anak
Uni Eropa pada Senin (19/2) mengumumkan penyelidikan formal terhadap TikTok.
BRUSSELS - Uni Eropa pada Senin (19/2) mengumumkan penyelidikan formal terhadap TikTok atas dugaan pelanggaran kewajibannya untuk melindungi anak di bawah umur secara online, berdasarkan undang-undang baru tentang pengawasan konten digital.
Ini adalah penyelidikan kedua terhadap platform online besar sejak Brussels memperkenalkan Digital Services Act (DSA), setelah sebelumnya menargetkan X milik miliarder teknologi Elon Musk pada Desember lalu.
Brussels sangat prihatin karena aplikasi berbagi video milik ByteDance asal Tiongkok tidak mampu mengatasi dampak negatif terhadap generasi muda.
Kekhawatiran utama adalah apa yang disebut efek "lubang kelinci" -- terjadi ketika pengguna diberi konten terkait berdasarkan suatu algoritma, dalam beberapa kasus mengarah ke konten yang lebih berbahaya.
Kekhawatiran Komisi Eropa juga mencakup alat verifikasi usia TikTok, yang dikatakannya "mungkin tidak masuk akal, proporsional, dan efektif".
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya