Uni Eropa Mulai Selidiki TikTok terkait Pelanggaran Perlindungan Anak
Uni Eropa pada Senin (19/2) mengumumkan penyelidikan formal terhadap TikTok.
"Kami akan terus bekerja sama dengan para ahli dan industri untuk menjaga generasi muda tetap aman menggunakan TikTok, dan berharap sekarang memiliki kesempatan untuk menjelaskan pekerjaan ini secara rinci kepada Komisi."
Risiko Denda
DSA memberi Brussels kewenangan untuk mengenakan denda yang besar, dengan hukuman atas pelanggaran yang dapat mencakup denda hingga enam persen dari pendapatan global perusahaan digital.
Komisi tersebut bahkan dapat memblokir platform di blok 27 negara tersebut karena pelanggaran serius dan berulang.
Undang-undang UE mulai berlaku tahun lalu untuk platform online terbesar di dunia termasuk TikTok dan X serta Facebook dan Instagram.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya