Ungkap Kasus Pagar Laut, Kepala Desa Kohod dan 13 Nelayan Diperiksa KKP
Petugas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menyegel lokasi pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025).
Foto: ANTARAJAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan memeriksa Kepala Desa Kohod berserta 13 orang nelayan lainnya terkait adanya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin dihubungi di Jakarta, Jumat (31/1), mengatakan bahwa Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) KKP terus mengembangkan pemeriksaan kasus pagar laut di Tangerang.
"Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan untuk dimintai keterangan," kata Doni.
- Baca Juga: Gus Dur Layak Jadi Pahlawan
- Baca Juga: Keraton Ngayogyakarta Gelar Labuhan di Pantai Parangkusumo
Dia menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, PP 21/2021, PP 85/2021, dan PermenKP No 31/2021.
Lebih lanjut, Doni menuturkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang dilakukan pada 21 Januari 2025.
Dengan demikian, hingga saat ini secara keseluruhan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang terkait adanya pagar laut sepanjang puluhan kilometer yang tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tersebut.
Meski begitu, Doni tak menyebutkan identitas seperti nama orang-orang yang telah diperiksa. Termasuk materi pemeriksaan dengan pertimbangan tahap penyelidikan masih akan panjang.
"Sebelumnya (yang diperiksa) dua orang, tambah yang kemarin (kepala desa dan 13 nelayan)," ucap dia.
Ia menambahkan, pemeriksaan akan terus dilakukan karena KKP akan melakukan pengembangan terhadap keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan lainnya.
Kendati demikian, Doni menegaskan bahwa KKP memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap dalam koridor hukum.
"KKP menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna memastikan ketertiban dan ketaatan pengelolaan ruang laut yang berkeadilan," kata Doni.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar berani mengungkap dalang pembuatan pagar laut di Tangerang, Banten, tanpa harus takut terhadap oligarki.
"Semua kementerian tidak perlu takut melawan oligarki karena kita DPR sebagai wakil rakyat, kementerian juga menjalankan tugasnya untuk kepentingan rakyat juga," kata Ketua Komisi IV DPR RI seusai Rapat Kerja bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).
Titiek menekankan bahwa dalang pemasang pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Kabupaten Tangerang harus segera diungkap, tanpa takut terhadap oligarki.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan penyelesaian persoalan pagar laut Tangerang, bisa terselesaikan secepat mungkin.
"Ya kalau bisa seminggu ke depan bisa selesai (penyelesaian masalah pagar laut Tangerang). Kami akan segera selesaikan, pokoknya secepatnya, betul-betul secepatnya," kata Trenggono dalam jumpa pers seusai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).
Trenggono menegaskan bahwa penyelesaian yang dilakukan pihaknya dilakukan sesuai dengan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yakni secara administrasi.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Thailand Ingin Kereta Cepat ke Tiongkok Beroperasi pada 2030
- 2 Incar Kemenangan Penting, MU Butuh Konsistensi
- 3 Kepercayaan Masyarakat Dapat Turun, 8 Koperasi Bermasalah Timbulkan Kerugian Besar Rp26 Triliun
- 4 Polresta Bukittinggi giatkan pengawasan objek wisata selama liburan
- 5 Cegah Kepunahan, Karantina Kepri Lepasliarkan 1.200 Burung ke Alam
Berita Terkini
- Pembangunan Turap Jadi Upaya Mengatasi Banjir di Cibodas dan Jatiuwung
- Pertamina instruksikan agen di Babel jual LPG subsidi sesuai HET
- Dokter hewan: Vaksinasi perkecil peluang sapi tertular PMK
- Polres Pekalongan ungkap kasus pembegalan berpistol viral di medsos
- SAR Manado evakuasi pendaki Gunung Klabat mengalami cedera kaki