![Undang-Undang BPJS Mesti Segera Direvisi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpzco9i__resized.jpg)
Jaminan Sosial
Undang-Undang BPJS Mesti Segera Direvisi
![Undang-Undang BPJS Mesti Segera Direvisi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpzco9i__resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
"Bagaimana sistem pengawasan seharusnya. Apa pengawasan hanya di tingkat pusat apa sampai di tingkat pelayanan bawah. Aturannya harus jelas supaya tidak berantem antara pengawas dan direksi," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Keuangan BPJS Ketengakerjaan, Evi Afiatin, mengakui tidak ada forum tertinggi untuk penilaian atas kinerja jajaran direksi maupan dewas BPJS Ketengakerjaan. Tidak ada pelepasan tanggung jawab direksi sebagaimana mekanisme dalam RUPS.
"Ini di BPJS tidak ada. Kinerja kita siapa yang menilai. Kita hanya kirim laporan kepada Presiden, tapi setelah itu tidak ada yang mengesahkan," cetusnya. cit/E-3
Komentar
()Muat lainnya