![Undang-Undang BPJS Mesti Segera Direvisi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpzco9i__resized.jpg)
Undang-Undang BPJS Mesti Segera Direvisi
![Undang-Undang BPJS Mesti Segera Direvisi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpzco9i__resized.jpg)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, menyarankan agar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) segera direvisi atau diperbaiki. Sebab, dalam pelaksanannya banyak persoalan yang muncul dalam tata kelola BPJS.
Persoalan tersebut, di antaranya ketidak matangan atau justru ketidak sinkronan peraturan-peraturan yang diberlakukan. Akibatnya, masih terjadi kebingungan atau keragu-raguan tertentu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi secara total sebagai penyelenggara jaminan sosial.
"Saya diundang oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, problemnya sama semua. Pengaturan di tingkat UU baik UU SJSN maupun UU BPJS setelah dievaluasi banyak masalah. Antara aturan satu dengan yang lain, baik internal maupun eksternal, perlu diperbaiki," ujar Jimly di sela-sela Diskusi Panel, Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Hukum Publik, di Gedung Menara Jamsostek, Jakarta (18/4).
Hadir sebagai pembicara, antara lain akademisi dan praktisi hukum, Margarito Kamis, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, dan Direktur Keuangan BPJS Ketengakerjaan, Evi Afiatin.
Menurut Jimly, perbaikan tata kelola BPJS adalah soal yang serius. Karena BPJS ini adalah salah satu cara negara melaksanakan kesejahteraan yang diamanatkan dalam UUD. Karena itu, semua pihak menganggap ini adalah masalah yang serius dan harus diperbaiki karena BPJS menyangkut hajat hidup orang banyak.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya