Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Sosial

Undang-Undang BPJS Mesti Segera Direvisi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Kebetulan semua kementerian ada sangkut pautnya dalam pelaksanaan BPJS. Seperti BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya terkait dengan Kementerian Ketenagakerjaan saja, tapi semua kementerian," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Jimly mengimbau ada inisiatif dari Presiden, Wakil Presiden, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengumpulkan para pihak untuk membicarakan bersama membuat tata kelola BPJS yang baik.

"Saya kira usul saya yang paling masuk akal, UU (terkait BPJS) harus diperbaiki atau direvisi secara intergral atau terpadu, termasuk UU yang tidak terkait BPJS, seperti UU KPK, UU BPK, UU ASN, UU Kelautan, dan UU lain yang ujung-ujungnya ada kaitan dengan pelayanan kesejahteraan sosial diperbaiki," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Selain itu, perlu diperbaiki pula turunan UU yaitu Peraturan Pemerintah (PP). Kerena faktanya, banyak bertentangan antara satu PP dengan PP yang lain.

Jimly mengajak seluruh pihak memiliki semangat untuk menjadikan BPJS sebagai lembaga yang efektif untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui jaminan sosial. Jimly mencontohkan salah satu masalah di BPJS adalah ketidak jelasan fungsi pengawasan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top