Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pengupahan -- PP Nomor 51 Tahun 2023 untuk Ciptakan Kepastian Berusaha

UMP Harus Segera Ditetapkan

Foto : antaranews

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

A   A   A   Pengaturan Font

Dia menambahkan, melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi perusahaan akan dapat mempertahankan daya saing usaha. Di sisi lain akan menyejahterakan pekerja atau buruh.

"Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," tandasnya.

Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina, menilai aturan pengubahan yang baru dapat mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah. Penerapan struktur dan skala upah pada format baru perhitungan UMP akan memotivasi produktivitas dan kinerja para pekerja.

"Kami mendorong pemerintah daerah untuk memastikan penerapan struktur dan skala upah yang adil sesuai amanat dari PP No 51/2023. Aturan dari Pemda harus mendukung terciptanya situasi hubungan kerja yang sehat dan saling menguntungkan antara pekerja dan pengusaha," ucapnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top