UMP Harus Segera Ditetapkan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Dia menambahkan, melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi perusahaan akan dapat mempertahankan daya saing usaha. Di sisi lain akan menyejahterakan pekerja atau buruh.
"Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," tandasnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina, menilai aturan pengubahan yang baru dapat mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah. Penerapan struktur dan skala upah pada format baru perhitungan UMP akan memotivasi produktivitas dan kinerja para pekerja.
"Kami mendorong pemerintah daerah untuk memastikan penerapan struktur dan skala upah yang adil sesuai amanat dari PP No 51/2023. Aturan dari Pemda harus mendukung terciptanya situasi hubungan kerja yang sehat dan saling menguntungkan antara pekerja dan pengusaha," ucapnya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya