UMP Harus Segera Ditetapkan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
"Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional," jelasnya.
Struktur Upah
Menaker menegaskan, keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan. Dalam situasi seperti ini perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan dengan baik.
"Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan," katanya.
Ida menerangkan, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja atau buruh sesuai dengan nilai dan bobot pekerjaannya. Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja atau buruh.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya