Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

UMKM Didorong Maksimalkan Akses ke Pasar Modal

Foto : Istimewa

Bincang Pasar Modal-Langkah Awal Mengenal Pasar Modal.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jumlah investor yang terdaftar memiliki Nomor Tunggal Identitas Pemodal (SID) di Bursa Efek Indonesia (BEI) terus meningkat. Hal ini harus dapat dimaksimalkan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, khususnya sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), untuk mendapatkan akses permodalan dengan melantai di pasar modal melalui skema initial public offering (IPO).

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/ Baparekraf, Fadjar Hutomo mengatakan mengakses permodalan di pasar modal dapat membantu peningkatan kapasitas dan pengembangan produk dapat dilakukan sehingga UMKM khususnya di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif memiliki peranan yang besar turut membangkitkan ekonomi nasional dan membuka lapangan kerja. Dia juga mengungkapkan pada 2015 jumlah investor di Indonesia yang terdaftar memiliki SID baru sekitar 500 ribu. Namun, sampai Desember 2021, jumlahnya meningkat berkali-kali lipat hingga mencapai 7,3 juta investor.

"Maka jumlah investor yang tumbuh dari 500 ribu menjadi 7 juta ini peluang bagi bapak ibu (pelaku UMKM) untuk bisa mengembangkan usahanya secara anorganik. Salah satunya adalah melalui pasar modal ini (IPO)," kata Fadjar dalam keterangan tertulisnya saat acara 'Bincang Pasar Modal-Langkah Awal Mengenal Pasar Modal', Kamis (27/1).

Terlebih saat ini, tambahnya, ketika pandemi muncul dan memberikan dampak yang cukup dalam, justru peluang-peluang baru terbuka. Pandemi menyebabkan terjadinya disrupsi yang membuat masyarakat menjadi lebih ramah dengan digital. Inilah market yang bisa dibidik dari usaha bapak ibu sekalian ke depan. Termasuk untuk hal akses pembiayaan atau akses permodalannya.

Fadjar juga mengatakan bahwa saat ini di Bursa Efek Indonesia terdapat tiga jenis papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari emiten. Yakni Papan Utama, Papan Sekunder, dan Papan Akselerasi. Pelaku UMKM dapat memanfaatkan Papan Akselerasi untuk mencatatkan saham dari emiten dengan aset skala kecil kurang dari Rp50 miliar atau aset skala menengah antara Rp50 miliar dan kurang dari Rp250 miliar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top