UMK Bekasi Ditetapkan Sebesar Rp4,7 Juta
ISTIMEWAKepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Suhup
EKASI - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) daerah itu pada tahun 2022 adalah sebesar 4.791.843 rupiah berdasarkan regulasi yang berlaku.
"Mengacu penghitungan di PP 36/2021, batas atas UMK Kabupaten Bekasi 4,3 juta rupiah sedangkan UMK kita saja tahun ini sudah 4,7 juta rupiah. Sehingga untuk UMK 2022 masih menggunakan UMK 2021, tidak ada kenaikan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup di Cikarang, Selasa (23/11).
Dia mengatakan besaran UMK 2022 ditetapkan berdasarkan hasil rapat lanjutan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yakni unsur pemerintah, pengusaha, buruh, serta akademisi yang berakhir pada Senin (22/11) petang.
Suhup memastikan penetapan UMK 2022 sudah sesuai peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 terkait pengupahan.
"Berdasarkan formula yang tertuang dalam regulasi tersebut, batas atas UMK Kabupaten Bekasi itu hanya sebesar 4.322.420 rupiah atau lebih murah dari upah tahun ini," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya