Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Umat Muslim RI Perlu Tahu! Majelis Ulama Indonesia Rilis Panduan Ibadah Selama Ramadan Singgung Soal Tarawih dan Takbir, Begini Rinciannya

Foto : Antara

Ilustrasi

A   A   A   Pengaturan Font

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis panduan bagi umat Muslim di Tanah Air untuk menjalankan ibadah Ramadan. Adapun berbagai ketentuan pelaksanaan ibadah yang dibahas dalam panduan tersebut, seperti Salat Tarawih dan takbir Ramadan.

Panduan tersebut mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali.

Keputusan yang ditandatangani pimpinan MUI dan Komisi Fatwa pada Rabu, (30/3), memutuskan bahwa semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) dapat kembali kepada hukum asal ('azimah).

Umat Muslim wajib menyelenggarakan Salat Jumat dan merapatkan kembali shaf saat salat berjamaah. Pada panduan sebelumnya, MUI memberikan pedoman bahwa Salat Jumat harus berjarak.

Menggunakan masker saat salat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19 hukumnya boleh dan tidak makruh.

Selain itu, umat Islam untuk memperbanyak syiar seperti Salat Tarawih, tadarus Al Quran, pengajian, itikaf, dan qiyamul lail.

"Umat Muslim juga harus memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, shalawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan ke
selamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah Covid-19," demikian bunyi panduan tersebut, dikutip dari Antara, Kamis (31/3).

Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal.

Sementara itu, tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Maka dari itu, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah.

Demi meningkatkan kepedulian sosial umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa.

Agar zakat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, setiap umat Muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat tanpa harus menunggu satu tahun penuh apabila telah mencapai nisab.

Terakhir, umat Islam diimbau untuk mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga menjelang dilaksanakannya Salat Idul Fitri.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top