Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Umat Muslim RI Perlu Tahu! Majelis Ulama Indonesia Rilis Panduan Ibadah Selama Ramadan Singgung Soal Tarawih dan Takbir, Begini Rinciannya

Foto : Antara

Ilustrasi

A   A   A   Pengaturan Font

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis panduan bagi umat Muslim di Tanah Air untuk menjalankan ibadah Ramadan. Adapun berbagai ketentuan pelaksanaan ibadah yang dibahas dalam panduan tersebut, seperti Salat Tarawih dan takbir Ramadan.

Panduan tersebut mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali.

Keputusan yang ditandatangani pimpinan MUI dan Komisi Fatwa pada Rabu, (30/3), memutuskan bahwa semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) dapat kembali kepada hukum asal ('azimah).

Umat Muslim wajib menyelenggarakan Salat Jumat dan merapatkan kembali shaf saat salat berjamaah. Pada panduan sebelumnya, MUI memberikan pedoman bahwa Salat Jumat harus berjarak.

Menggunakan masker saat salat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19 hukumnya boleh dan tidak makruh.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top