Umat Diminta Jaga Toleransi Jika Awal Ramadan Berbeda
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
???Adapun ketentuan lengkap Edaran Menag No SE. 1 tahun 2024, di antaranya umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah.
Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, mushala, dan lapangan. Materi ceramah Ramadan dan khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.
Menag Yaqut juga berpesan agar umat Islam dalam syiar Ramadan tetap memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Edaran ini mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel). Sementara untuk takbir Idul Fitri di masjid/mushala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya