Menag Sebut KUA Layani Semua Agama Perlu Perubahan Regulasi
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas
Kantor Urusan Agama (KUA) melayani semua agama. Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 24 tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan mengingat salah satu layanannya adalah pencatatan nikah.
JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menyebut perlu ada perubahan regulasi jika Kantor Urusan Agama (KUA) melayani semua agama. Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 24 tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan mengingat salah satu layanannya adalah pencatatan nikah.
"Kalau bisa itu (perubahan regulasi) jauh lebih bagus," ujar Menag dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/3).
Menag menerangkan, adanya rencana perluasan layanan KUa untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses. Menurutnya, pemerintah akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat jika data yang dimiliki itu lengkap dan ter-update.
Dia menyebut, KUA bisa menjadi hub Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas pencatatan nikah. Menurutnya, jika UU tidak diubah, pihaknya siap menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Namun jika perubahan UU tersebut sulit dilakukan, nanti kita akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pencatatan nikah," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya