Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Uang, Korupsi, dan Kekuasaan

Foto : koran jakarta/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

Lirik lagu tersebut ternyata masih sangat relevan di "zaman now", ketika Ketua DPR justru menjadi tersangka mega skandal e-KTP. Kasus ini memperlihatkan para birokrat (eksekutif ) bersama wakil rakyat (legislatif ) justru merancang langkahlangkah korupsi berjemaah.

Namun, publik jangan terkecoh dengan dramatisasi Setnov karena bukti bukti di kian menyudutkan. Tentu konyol jika dalam konteks ini, ada yang hendak memakai argumentasi "hak imunitas/kekebalan" selaku anggota DPR. Itu benarbenar tidak tahu malu. Etika politik sudah rusak atau hendak dijungkirbalikkan.

Padahal, pelanggaran terhadap etika sudah diatur dalam Tap MPR VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, yang masih berlaku. Bunyinya: "Pejabat negara yang menjadi sorotan publik karena tingkah laku dan kebijakannya, harus mundur, tanpa perlu menunggu keputusan pengadilan."

Pemberantasan KPK

Sebenarnya sebelum lahir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), negeri ini sudah menyiapkan berbagai perangkat hukum untuk mengantisipasi korupsi. Yang paling awal adalah Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957 disebut Peraturan tentang Pemberantasan Korupsi. Ini dibuat penguasa militer, yaitu Penguasa Militer Angkatan Darat dan Angkatan Laut.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top