Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Uang Kembali Tak Hilangkan Hukuman

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pernyataan tersebut jelas sebuah logika bengkok dan hanya akan menyuburkan tindak korupsi. Sebenarnya, pengembalian uang pun tidak ada keharusan memperingan hukuman.

Pola pikir aneh muncul dalam pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto Rabu (28/2). Dia mengatakan, andai seorang pejabat daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, lalu mengembaikan uang kerugian negara selagi saat masih dalam penyelidikan, kasusnya akan dihentikan. Pernyataan itu diungkapkan usai penandatangangan perjanjian kerja sama koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Indikasi Korupsi.

APH diwakili Polri dan Kejaksaan Agung. Kementerian Dalam Negeri mewakili APIP Menurut Ari Dono, dalam perjanjian itu antara lain dinyatakan, kasus korupsi pejabat daerah akan dihentikan jika mengembalikan uang kerugian negara, asalkan masih dalam tataran penyelidikan. MoU diteken Inspektur Jenderal Kemendagri, Sri Wahyuningsi, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman. Penandatanganan disaksikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Kontan saja pernyataan ini membuat gaduh dunia hukum.

Para ahli tegas mengatakan, pengembalian uang oleh terdakwa kasus korupsi tidak dapat menghapus pidananya. Proses hukum kasus koruptor harus terus dilanjutkan sampai putusan pengadilan. Hal itu tegas dinyatakan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi." Pendapat yang masuk akal, pengembalian uang bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memperingan hukuman.

Tetapi hukuma tetap berjalan. Proses peradilan harus jalan terus. Pernyataan Kabareskrim tersebut jelas bisa membingungkan. Ini cara berpikir kacau. Enak benar, kalau tertangkap, kembalikan saja uangnya. Kalau tidak tertangkap uang dimakan semua. Apalagi kalau tertangkapnya beberapa tahun kemudian. Koruptor sudah telanjur menggunakan uang secara gratis, tanpa bunga. Enak saja, hanya mengembalikan uang dan tidak dipenjara. Hal itu akan mendorong untuk ramai-ramai korupsi. Sebab tidak ada sanksi yang harus ditakuti.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top