Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Uang Kembali Tak Hilangkan Hukuman

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Padahal semestinya hukuman koruptor diperberat dan tidak perlu diberi potongan masa tahanan pada hari-hari besar keagamaan atau 17 Agustus. Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik Mou Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemendagri tersebut untuk menangani korupsi pejabat daerah. Kerja sama telah mendegradasi korupsi sebagai kejahatan luar biasa menjadi biasa. MoU ini berbahaya karena dipastikan akan melahirkan semangat baru korupsi. Para koruptor berpikir korupsi dulu, kalau ketahuan dikembalikan.

Pernyataan tersebut jelas sebuah logika bengkok dan hanya akan menyuburkan tindak korupsi. Sebenarnya, pengembalian uang pun tidak ada keharusan memperingan hukuman. Tapi mungkin itu bisa dipertimbangkan, tetapi bukan keharusan memperingan hukuman. Jika pernyataan Kabareskrim tersebut tidak segera diklarifikasi akan membuat kebinungan masyarakat. Maka dia perlu segera menjelaskan. Kalau salah akui saja, tidak perlu membuat rasionalisasi dan segera minta maaf. MoU mestinya memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan malah "menampar"-nya.

MoU mestinya mempertegas bahwa korupsi kejahatan benar-benar luar biasa sehingga memerlukan koordinasi penuh ketiga instansi tersebut, bukan malah membuat pernyataan yang mengenakkan koruptor. Yakinlah, andai Ari Dono tidak meralat pernyataannya, kelak akan menjadi senjata koruptor dalam membela diri. Mereka secepatnya mengembalikan uang kalau tertangkap dan bebas merdeka. Semua akan ramai-ramai korupsi karena sangat enak dan mudah cara melepaskan diri dari jerat hukum. Cukup mengembalikan uang dan selesai semuanya.

Komentar

Komentar
()

Top