Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dana Konpensasi

Uang Bau Bantargebang Harus Segera Dibayarkan

Foto : istimewa

Ali Maulana Hakim

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Uang bau warga Bantargebang yang mencapai 233 miliar rupiah, yang terdiri dari 163 miliar rupiah kompensasi 2018 dan 70 miliar rupiah, sisa kewajiban DKI berupa pemulihan lingkungan tahun 2017 sudah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta,.

"Proses pencairannya harus melalui proposal dari Pemkot Bekasi. Posisi kami menunggu pengajuan proposal pencairan itu," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ali Maulana Hakim, di Jakarta, Kamis (17/5)

Ali membantah jika disebut DKI mengabaikan tanggung jawab tersebut. Terlebih anggaran bantuan keuangan telah dialokasikan dalam APBD 2018. Dirinya bahkan menegaskan, DKI telah mengundang seluruh wilayah Bodetabekjur untuk segera mencairkan anggaran kompensasi.

Ali melanjutkan, anggaran bantuan dana untuk daerah penyangga telah diatur dalam SK Gubernur tentang Bantuan Keuangan. Alokasi dana bantuan telah diajukan tahun 2017 dan disetujui oleh DPRD DKI. Biasanya, uang kompensasi itu sebesar 200.000 rupiah per bulan itu dan dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

"Mengenai Bekasi, TPST Bantar Gebang, berdasarkan perjanjian kerja sama Jakarta-Bekasi, uang kompensasi dituangkan dalam mekanisme bantuan keuangan. Proses pencairannya harus melalui proposal dari Pemkot Bekasi," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top