Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dana Konpensasi

Uang Bau Bantargebang Harus Segera Dibayarkan

Foto : istimewa

Ali Maulana Hakim

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Uang bau warga Bantargebang yang mencapai 233 miliar rupiah, yang terdiri dari 163 miliar rupiah kompensasi 2018 dan 70 miliar rupiah, sisa kewajiban DKI berupa pemulihan lingkungan tahun 2017 sudah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta,.

"Proses pencairannya harus melalui proposal dari Pemkot Bekasi. Posisi kami menunggu pengajuan proposal pencairan itu," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ali Maulana Hakim, di Jakarta, Kamis (17/5)

Ali membantah jika disebut DKI mengabaikan tanggung jawab tersebut. Terlebih anggaran bantuan keuangan telah dialokasikan dalam APBD 2018. Dirinya bahkan menegaskan, DKI telah mengundang seluruh wilayah Bodetabekjur untuk segera mencairkan anggaran kompensasi.

Ali melanjutkan, anggaran bantuan dana untuk daerah penyangga telah diatur dalam SK Gubernur tentang Bantuan Keuangan. Alokasi dana bantuan telah diajukan tahun 2017 dan disetujui oleh DPRD DKI. Biasanya, uang kompensasi itu sebesar 200.000 rupiah per bulan itu dan dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

"Mengenai Bekasi, TPST Bantar Gebang, berdasarkan perjanjian kerja sama Jakarta-Bekasi, uang kompensasi dituangkan dalam mekanisme bantuan keuangan. Proses pencairannya harus melalui proposal dari Pemkot Bekasi," imbuhnya.

Namun, lanjutnya, hingga kini belum ada proposal pencairan dari Bekasi. DKI tidak bisa berinisiatif mencairkan terlebih dulu karena ada mekanisme yang harus dilalui. Terkait hal ini, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyatakan kesediaannya menalangi dana kompensasi bau sampah sebesar 10 miliar rupiah kepada 18.000 Kepala Keluarga (KK) tersebut.

"Sebab, sejak Januari 2018 warga di tiga kelurahan Bantargebang yang terdampak bau sampah belum mendapatkan kompensasi yang dijanjikan Pemprov DKI Jakarta," kata Asisten Daerah III Kota Bekasi, Dadang Hidayat.

Dia menjanjikan dana talangan itu sudah bisa diterima warga di Kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik dan Bantargebang paling lambat pada Jumat (18/5). Dia mengaku, sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengenai uang talangan ini.

"Hari ini dibuat nota untuk pencairan oleh BPKAD, mudah-mudahan pada Jumat besok dana sudah diterima ke rekening warga masing-masing," imbuhnya.

Dadang menyadari, keterlambatan pencairan dana kompensasi bau sampah itu merupakan imbas dari kinerja Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi yang lambat dalam menyusun laporan pertanggung jawaban pemanfaatan dana hibah DKI Jakarta pada 2017.

"Tahun lalu kan kita dapat hibah DKI 248 miliar rupiah yang dialokasikan untuk penataan infrastruktur oleh dua dinas tersebut, namun pertanggungjawabannya belum selesai dilaporkan," tegasnya.

pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top