Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemeliharaan Hutan

Turunkan Laju Deforestasi, RI Terima Kompensasi US$ 20,9 Juta

Foto : ISTIMEWA

Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste, Satu Kahkonen

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Indonesia telah menerima pembayaran pertama sebesar 20,9 juta dollar AS atau setara dengan 320 miliar rupiah untuk kegiatan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) di Kalimantan Timur.

Pembayaran pertama tersebut berdasarkan kesepakatan pada penandatanganan Emission Reduction Payment Agreement (ERPA) antara Pemerintah Indonesia dengan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Bank Dunia.

"Pembayaran ini akan membangun kepercayaan terhadap sistem pembayaran berbasis kinerja di tingkat internasional dan nasional sebagai perangkat penting untuk mendorong mitigasi perubahan iklim," kata Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste, Satu Kahkonen, dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (9/11).

Kahkonen menghargai penurunan laju deforestasi yang berhasil dilakukan oleh Indonesia selama lima tahun terakhir dan berupaya untuk terus mendukung transisi menuju ekonomi hijau.

Kesepakatan yang ada menyebutkan bahwa Indonesia akan menerima pembayaran hingga 110 juta dollar AS atau 1,6 triliun rupiah untuk pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang terverifikasi.

Indonesia adalah negara pertama di Kawasan Asia Timur Pasifik yang menerima pembayaran dari program FCPF, yang mencakup 13,5 persen dari emisi yang dilaporkan oleh Pemerintah Indonesia pada periode pemantauan 2019-2020. Pembayaran secara penuh akan diberikan setelah finalisasi verifikasi oleh pihak ketiga selesai dilakukan.

Pembayaran pertama akan digunakan sesuai rencana dalam Dokumen Benefit Sharing Plan (BSP) yang disusun pemerintah Indonesia dan disampaikan ke FCPF pada Oktober 2021. Mengacu dokumen tersebut pembagian manfaat akan diberikan secara konsultatif, transparan, dan partisipatif, untuk memastikan semua pemangku kepentingan terkait dapat memperoleh manfaat dari pembayaran pengurangan emisi.

Pembayaran akan diberikan kepada pihak-pihak yang berkontribusi pada kegiatan pengurangan emisi di Provinsi Kalimantan Timur, dari level Pusat (KLHK), pemerintah daerah, sampai ke level tapak (masyarakat).

Melindungi Hutan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menilai program itu memberikan peluang bagi pemerintah, organisasi masyarakat sipil, sektor bisnis, dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi hutan RI, serta menjadi pengakuan atas keberhasilan Indonesia dalam mengurangi deforestasi dan degradasi hutan.

"Ini baru langkah awal. Upaya kami untuk mengelola hutan secara berkelanjutan akan terus dilakukan untuk mencapai target pengurangan emisi yang ditetapkan dalam Perjanjian Paris, mengatasi dampak perubahan iklim, dan menempatkan Indonesia di jalur pembangunan hijau," pungkas Siti.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top