Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Produk Legislasi

Tuntaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Foto : Istimewa

Aktivis pusat pembelaan hak-hak perempuan “Women`s Crisis Centre (WCC) Palembang Yeni ­Roslaini Izi.

A   A   A   Pengaturan Font

PALEMBANG - Para wakil rakyat di DPR dan pemerintah diminta segera merampungkan rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi UU. Desakan ini datang dari aktivis pusat pembelaan hak-hak perempuan "Women`s Crisis Centre (WCC) Palembang, Minggu (1/8), Yeni Roslaini Izi.

"Kami mendukung RUU PKS yang masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas 2021 DPR untuk dibahas tuntas guna memberi perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak dari kekerasan seksual yang hingga kini kasusnya masih cukup tinggi," kata Direktur Eksekutif WCC itu.

Dia menjelaskan, sudah cukup lama RUU PKS diusulkan dan dinantikan aktivis pembelaan hak-hak perempuan menjadi undang-undang. Hampir satu dekade sejak Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan RUU PKS pertama kali pada 2012.

Usulan RUU PKS itu dalam prosesnya menghadapi berbagai hambatan. Di antaranya, dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Penolakan dari publik, Akhirnya masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas 2021 DPR.

Perjalanan RUU PKS yang mendekati titik akhir akan dikawal, sehingga tidak dikeluarkan kembali dari Prolegnas Prioritas tahun ini. RUU PKS mencakup pencegahan dan pemenuhan hak korban. Kemudian, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum.

Perempuan hingga kini terus menghadapi berbagai bentuk diskriminasi seperti kekerasan seksual, perkawinan anak, kriminalisasi karena aborsi. Paling akhir adalah pengaturan pakaian perempuan di lembaga pendidikan.

Dalam kondisi pandemi sejak Maret 2020 hingga kini kekerasan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya berbasis daring (online) juga semakin marak. Menghadapi kondisi tersebut, pihaknya terus berupaya melakukan edukasi terhadap kaum perempuan dan berbagai tindakan yang dapat menurunkan kasus kekerasan terhadap perempuan.

"Jika RUU PKS bisa dituntaskan pembahasannya DPR dan disahkan pemerintah menjadi undang-undang, upaya pencegahan tindak kekerasan seksual, pemenuhan hak korban, dan pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum bisa maksimal," ujar Yeni Roslaini.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top