Tuntaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Aktivis pusat pembelaan hak-hak perempuan “Women`s Crisis Centre (WCC) Palembang Yeni Roslaini Izi.
Perempuan hingga kini terus menghadapi berbagai bentuk diskriminasi seperti kekerasan seksual, perkawinan anak, kriminalisasi karena aborsi. Paling akhir adalah pengaturan pakaian perempuan di lembaga pendidikan.
Dalam kondisi pandemi sejak Maret 2020 hingga kini kekerasan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya berbasis daring (online) juga semakin marak. Menghadapi kondisi tersebut, pihaknya terus berupaya melakukan edukasi terhadap kaum perempuan dan berbagai tindakan yang dapat menurunkan kasus kekerasan terhadap perempuan.
"Jika RUU PKS bisa dituntaskan pembahasannya DPR dan disahkan pemerintah menjadi undang-undang, upaya pencegahan tindak kekerasan seksual, pemenuhan hak korban, dan pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum bisa maksimal," ujar Yeni Roslaini.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya